Sekilas

Admin Museum
14 Desember 2022 146 x

Bangunan ini terletak di Jalan Samratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, pada koordinat 00°°56­­146.311 LS dan 122°47151.511 BT. Gedung ini dibangun oleh Kontroleur Belanda ke-4 Kapten Paulisen berarsitektur asli Belanda pada tahun 1935 sebagai pasangrahan,kemudian dijadikan tempat tinggal Kapitan selanjutnya Klinik Kesehatan ABRI (Kesdim). Pada tanggal 18 Maret 2005,  bangunan ini dialih fungsikan sebagai Kantor Museum Daerah Kabupaten Banggai dengan ditandatanganinya prasasti yang terdapat tepat disebelah kanan pintu masuk.

 

Bangunan ini berdenah empat persegi, dengan ukuran 19,28 x 12,25 meter. Bangunan ini berbentuk rumah panggung tetapi tidak mempunyai kolong, hanya dikelilingi oleh pondasi setinggi 1,50 cm dari permukaan tanah. Dinding bangunan secara keseluruhan terbuat dari kayu.

 

Tata letak ruang terdiri dari teras, ruang tamu, ruang keluarga dan ruang makan. Ruang tamu, ruang keluarga, serta ruang makan sekarang difungsikan sebagai ruang pamer koleksi museum. Pada bagian teras terdapat empat tiang yang berfungsi sebagai penopang atap teras, sedangkan lantainya terbuat dari ubin warna hitam dengan ragam hias flora, juga terdapat tangga naik yang terletak disebelah kiri dan kanan bangunan dengan anak tangga enam buah. Sebelum masuk ke ruang tamu terdapat pintu yang yang berbentuk pintu panel kaca dengan menggunakan daun pintu dobel, ruang tamu berukuran 4,5 x 7,24 meter dengan bentuk empat persegi dan sekarang ruang tamu ini berfungsi sebagai ruang pamer koleksi, lantai ruang tamu juga menggunakan ubin dengan ragam hias flora. Ruang tengah dengan denah empat persegi juga berfungsi sebagai ruang pamer, ruang ini terdapat pintu masuk yang terdapat disebelah kiri dan kanan bangunan, dan terdapat tangga naik dan teras kecil. Bagian belakang berdenah empat persegi juga digunakan sebagai ruang koleksi. Jendela bangunan berjumlah 10 buah, 5 jendela jelusi dan 5 lagi jendela kaca, sedangkan atap bangunan berbentuk atap pelana dengan bahan seng.

 

Batas-batas dari gedung Museum Daerah Kabupaten Banggai ini adalah : di bagian utara berbatasan dengan jalan raya (Jl. Samratulangi) di bagian selatan berbatasan dengan laut, di bagian timur dan barat berbatasan dengan pekarangan dan rumah penduduk.

 

Pada tanggal 07 Juni 2018, Gedung Museum Daerah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 420/617/DISDIK. Sebagai salah satu dari Sembilan Cagar Budaya yang dilestarikan di Kabupaten Banggai. 

 

Kemendikbud RI melalui Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, pada tanggal 30 Desember 2019 telah memberikan sertifikat berdasarkan Standarisasi Museum Tahun 2019 sebagai MUSEUM TIPE C kepada Museum Daerah  Kabupaten Banggai.



Berita Terpopuler

PAMERAN MUSEUM..

Sal Admin Museum
Museum

GEBYAR MUSEUM..

Sal Admin Museum
Museum