Sekilas
Admin Museum
14 Desember 2022 146 x
Bangunan
ini terletak di Jalan Samratulangi, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk,
Kabupaten Banggai, pada koordinat 00°°56146.311
LS dan 122°47151.511
BT. Gedung ini dibangun oleh Kontroleur Belanda ke-4 Kapten Paulisen
berarsitektur asli Belanda pada tahun 1935 sebagai pasangrahan,kemudian
dijadikan tempat tinggal Kapitan selanjutnya Klinik Kesehatan ABRI (Kesdim). Pada
tanggal 18 Maret 2005, bangunan ini dialih
fungsikan sebagai Kantor Museum Daerah Kabupaten Banggai dengan
ditandatanganinya prasasti yang terdapat tepat disebelah kanan pintu masuk.
Bangunan
ini berdenah empat persegi, dengan ukuran 19,28 x 12,25 meter. Bangunan ini
berbentuk rumah panggung tetapi tidak mempunyai kolong, hanya dikelilingi oleh
pondasi setinggi 1,50 cm dari permukaan tanah. Dinding bangunan secara
keseluruhan terbuat dari kayu.
Tata
letak ruang terdiri dari teras, ruang tamu, ruang keluarga dan ruang makan.
Ruang tamu, ruang keluarga, serta ruang makan sekarang difungsikan sebagai
ruang pamer koleksi museum. Pada bagian teras terdapat empat tiang yang
berfungsi sebagai penopang atap teras, sedangkan lantainya terbuat dari ubin
warna hitam dengan ragam hias flora, juga terdapat tangga naik yang terletak
disebelah kiri dan kanan bangunan dengan anak tangga enam buah. Sebelum masuk
ke ruang tamu terdapat pintu yang yang berbentuk pintu panel kaca dengan
menggunakan daun pintu dobel, ruang tamu berukuran 4,5 x 7,24 meter dengan
bentuk empat persegi dan sekarang ruang tamu ini berfungsi sebagai ruang pamer
koleksi, lantai ruang tamu juga menggunakan ubin dengan ragam hias flora. Ruang
tengah dengan denah empat persegi juga berfungsi sebagai ruang pamer, ruang ini
terdapat pintu masuk yang terdapat disebelah kiri dan kanan bangunan, dan terdapat
tangga naik dan teras kecil. Bagian belakang berdenah empat persegi juga
digunakan sebagai ruang koleksi. Jendela bangunan berjumlah 10 buah, 5 jendela
jelusi dan 5 lagi jendela kaca, sedangkan atap bangunan berbentuk atap pelana
dengan bahan seng.
Batas-batas
dari gedung Museum Daerah Kabupaten Banggai ini adalah : di bagian utara
berbatasan dengan jalan raya (Jl. Samratulangi) di bagian selatan berbatasan
dengan laut, di bagian timur dan barat berbatasan dengan pekarangan dan rumah
penduduk.
Pada
tanggal 07 Juni 2018, Gedung Museum Daerah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor :
420/617/DISDIK. Sebagai salah satu dari Sembilan Cagar Budaya yang dilestarikan
di Kabupaten Banggai.
Kemendikbud
RI melalui Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, pada tanggal 30
Desember 2019 telah memberikan sertifikat berdasarkan Standarisasi Museum Tahun
2019 sebagai MUSEUM TIPE C kepada Museum Daerah Kabupaten Banggai.

